Ratahan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Novri Tangkuman dari kursi DPRD Mitra oleh calon pengganti yakni Warni Kosakoy kian memanas.
Pasalnya, merasa keabsahan atas surat-surat untuk proses PAW yang
dilakukan Kosakoy adalah tidak sah atau telah dipalsukan. Politisi dari
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) ini menegaskan segera mambawa masalah ini ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya akan PTUN keabsahan surat-surat PAW yang tengah dilakukan kubuh
Warni Kosakoy, karena semua palsu. Sudah jelas sejak Juni lalu
kepengurusan DPD PPDI Sulut yang dipimpin Ismael S telah dianulir oleh
SK DPP PPDI, kenapa sekarang malah muncul surat-surat yang menyatakan
dari DPD Sulut,” tegas Tangkuman sembari menambahkan, sesuai putusan
mahkama konstitusi maka tidak diharusnya dirinya harus di PAW, namun
semua dikembalikan kepada partai. Dan kekuatan itulah yang dipegangnya.
Lanjutnya, saat ini dirinya memiliki senjata pamungkas untuk
menyelesaikan proses PAW ini. Dimana semua surat-surat dan SK yang sah
dari DPP tengah dipegangnya, maka sangat keliru kalau kemudian muncul
masalah ini. “Kan oleh DPP tidak ada proses PAW, kenapa sekarang ada
yang ribut. Belum lagi sejak dinyatakan tidak lolos menjadi peserta
Pemilu 2014, semua kepengurusan PPDI di daerah telah dibekukan dan
diambil alih oleh DPP. Sekarang dari mana surat PAW Kusakoy bisa
dinyatakan sah,” tanya Tangkuman.
Sementara itu, Kosakoy saat ditemui wartawan di kantor KPU Mitra
mengatakan, sesuai surat pengunduran diri Tangkuman sebagai anggota
atau pengurus partai PPDI dikarenakan kembali maju sebagai Calon
Legislatif dari partai lain, maka saat yang bersangkutan secara resmi
masuk Daftar Calon Tetap (DCT) partai lain distulah yang menjadi dasar
pengusulan PAW bagi Tangkuman dilakukan pihaknya. “Dasarnya karena
aturan menyebutkan demikian, maka proses PAW harus dilakukan,” terang
Kokasoy.
Penulis: rul |
sumber : beritamanado.com
No comments:
Post a Comment