Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Untuk menjamin tertibnya pelaksanaan sosialisasi dan kampanye para
calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
khususnya di Kabupaten Mitra, KPU Mitra bersama Panwaslu, Kepolisian dan
Badan Kesbangpolinmas, Senin (26/8/2013) kemarin, sepakat menetapkan
lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Poin-poin yang disepakati dalam rapat koordinasi bersama itu antara lain:
Pertama,
alat peraga kampanye tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah
seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau
tempat-tempat pelayanan kesehatan, gudang milik pemerintah, gedung
lembaga pendidikan dan sekolah. Jarak pasangan alat peraga kampanye
harus berada pada radius lima meter dari jalan-jalan protokoler, jalan
bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang
telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan;Kedua, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada tempat milik perorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;
Keempat, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit satu meter dari alat peraga kampanye calon lainnya;
Kelima, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berwenang memerintahkan pelaksana kampanye yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut;
Keenam, pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dan Panwaslu kabupaten, berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pelaksana kampanye;
Ketujuh, pemasangan alat peraga panji harus tegak lurus tidak mengganggu kepentingan umum;
Kedelapan, spanduk harus ditempatkan/dipasang sejajar mengikuti arah pagar/tembok;
Kesembilan, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye, paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
sumber: manado.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment