Wednesday, August 28, 2013

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

 

 

Untuk menjamin tertibnya pelaksanaan sosialisasi dan kampanye para calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Mitra, KPU Mitra bersama Panwaslu, Kepolisian dan Badan Kesbangpolinmas, Senin (26/8/2013) kemarin, sepakat menetapkan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Poin-poin yang disepakati dalam rapat koordinasi bersama itu antara lain:

Pertama, alat peraga kampanye tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gudang milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan dan sekolah. Jarak pasangan alat peraga kampanye harus berada pada radius lima meter dari jalan-jalan protokoler, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan;

Kedua, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada tempat milik perorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;

Keempat, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit satu meter dari alat peraga kampanye calon lainnya;
Kelima, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berwenang memerintahkan pelaksana kampanye yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut;

Keenam, pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dan Panwaslu kabupaten, berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pelaksana kampanye;
Ketujuh, pemasangan alat peraga panji harus tegak lurus tidak mengganggu kepentingan umum;

Kedelapan, spanduk harus ditempatkan/dipasang sejajar mengikuti arah pagar/tembok;
Kesembilan, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye, paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


sumber: manado.tribunnews.com

 

No comments: