Wednesday, August 28, 2013

Kosakoy Mengaku Sempat Dimintai Uang


Polemik terkait proses usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPD) atas nama Norvi Tangkuman, kembali diangkat. Warnick Kosakoy, calon pengganti Tangkuman, Selasa (27/8) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, guna berkonsultasi dengan pihak KPU terkait proses PAW terhadap Tangkuman. 

 

 

Dalam konfrensi persnya sebelum bertemu pihak KPU Mitra, Kosakoy secara tegas menyatakan bahwa proses PAW terhadap Tangkuman, tak bisa dianulir lagi, pasalnya yang bersangkutan telah menyatakan diri mundur dari keanggotaan DPRD Mitra. "Ketika dia masuk DCS Partai Demokrat, kan sudah ada pernyataan mundur. Jadi tak ada alasan untuk menghambat atau menghalang-halangi proses PAW terhadap Tangkuman," tegas Kosakoy yang didampingi dua rekannya.
Selain itu kata Kosakoy, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda, harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Proses pengunduran diri itu, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun hingga saat ini ternyata tidak juga dilakukan, hanya karena yang bersangkutan memegang surat dari DPP," ungkapnya.
Padahal menurut dia, DPP tidak punya kewenangan untuk menghambat ataupun membatalkan proses PAW terhadap anggota DPRD yang jelas-jelas sudah pindah partai. "Surat dari DPP itu jelas tidak prosedural. Selain itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan oleh DPP, sebetulnya tidak berlaku surut. Artinya keputusan yang baru tidak dengan sendirinya menganulir aturan terdahulu," jelasnya.
Tak hanya itu, Kosakoy juga ikut mempertanyakan konsistensi Tangkuman di Partainya. "Jika Tangkuman konsisten di partai, tentunya kan tidak harus pinda partai. Lalu anehnya lagi, masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandasnya.
Lebih mencengangkan lagi, menurut pengakuan Kosakoy, Tangkuman ternyata sebelumnya pernah meminta uang kepadanya untuk mengurus PAW tersebut. "Saya diminta kirim uang sebesar  Rp15 juta, namun saya baru transfer Rp12,5 juta, itu pun dilakukan dua kali. Namun setelah itu dia kesannya mulai menghindar dan menyatakan tidak jadi di PAW karena keluarnya keputusan MK," tuturnya.
Anggota komisioner KPU Mitra, Wolter Dotulong, ketika dikonfirmasi terkait proses PAW terhadap Tangkuman, mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Mitra terkait usul PAW. "Namun karena tak sesuai ketentuan, kami kembalikan. Tapi hari ini perbaikannya sudah masuk dan kami langsung memprosesnya," katanya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Kosakoy, Novri Tangkuman justru mengaku prihatin dengan Kosakoy yang menurut dia adalah rekannya itu. "Saya dengan dia berteman, makanya saya prihatin dia sudah dibodohi dan diperalat oleh orang-orang yang tak jelas, yang hanya memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Mereka itu kan bukan pengurus partai, kok dengan mudahnya dia percaya," ujarnya prihatin.
Terkait uang  Rp12,5 juta yang diungkapkan Kosakoy, Tangkuman menjelaskan bahwa uang tersebut dia berikan kepada Ketua DPD PPDI Sulut, Ismail Siden, untuk mengubah nama calon yang akan menggantikannya di DPRD Mitra, karena ternyata nama yang diajukan oleh DPD PPDI bukan Kosakoy, melainkan Muksin Bilfagih, yang jelas-jelas pada Pemilu 2009 lalu tak ada dalam DCT.
 "Pada prinsipnya permintaan dana tersebut bukan dari saya, tapi dari Ismail, sebagai kompensasi untuk mengganti nama Muksin dengan Kosakoy. Karena Muksin sendiri tak pernah masuk dalam DCT, tapi secara sepihak diusulkan oleh Ismail, selaku Ketua DPD PPDI Sulut. Namun setelah keluar keputusan MK, DPP memandang perlu mengeluarkan surat, yang substansi menegaskan posisi saya di DPRD Mitra agar tak di PAW," tandasnya.



sumber: manado.tribunnews.com





https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867

 

No comments: