Polemik terkait proses usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra), dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPD) atas
nama Norvi Tangkuman, kembali diangkat. Warnick Kosakoy, calon pengganti
Tangkuman, Selasa (27/8) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mitra, guna berkonsultasi dengan pihak KPU terkait proses PAW
terhadap Tangkuman.
Dalam konfrensi persnya sebelum bertemu pihak KPU Mitra, Kosakoy
secara tegas menyatakan bahwa proses PAW terhadap Tangkuman, tak bisa
dianulir lagi, pasalnya yang bersangkutan telah menyatakan diri mundur
dari keanggotaan DPRD Mitra. "Ketika dia masuk DCS Partai Demokrat, kan
sudah ada pernyataan mundur. Jadi tak ada alasan untuk menghambat atau
menghalang-halangi proses PAW terhadap Tangkuman," tegas Kosakoy yang
didampingi dua rekannya.
Selain itu kata Kosakoy, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013,
anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda, harus
mengundurkan diri dari jabatannya. "Proses pengunduran diri itu, paling
lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT).
Namun hingga saat ini ternyata tidak juga dilakukan, hanya karena yang
bersangkutan memegang surat dari DPP," ungkapnya.
Padahal menurut dia, DPP tidak punya kewenangan untuk menghambat
ataupun membatalkan proses PAW terhadap anggota DPRD yang jelas-jelas
sudah pindah partai. "Surat dari DPP itu jelas tidak prosedural. Selain
itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan oleh DPP,
sebetulnya tidak berlaku surut. Artinya keputusan yang baru tidak dengan
sendirinya menganulir aturan terdahulu," jelasnya.
Tak hanya itu, Kosakoy juga ikut mempertanyakan konsistensi Tangkuman
di Partainya. "Jika Tangkuman konsisten di partai, tentunya kan tidak
harus pinda partai. Lalu anehnya lagi, masih menuntut eksis di partai
yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandasnya.
Lebih mencengangkan lagi, menurut pengakuan Kosakoy, Tangkuman
ternyata sebelumnya pernah meminta uang kepadanya untuk mengurus PAW
tersebut. "Saya diminta kirim uang sebesar Rp15 juta, namun saya baru
transfer Rp12,5 juta, itu pun dilakukan dua kali. Namun setelah itu dia
kesannya mulai menghindar dan menyatakan tidak jadi di PAW karena
keluarnya keputusan MK," tuturnya.
Anggota komisioner KPU Mitra, Wolter Dotulong, ketika dikonfirmasi
terkait proses PAW terhadap Tangkuman, mengatakan bahwa, beberapa waktu
lalu sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Mitra terkait usul PAW.
"Namun karena tak sesuai ketentuan, kami kembalikan. Tapi hari ini
perbaikannya sudah masuk dan kami langsung memprosesnya," katanya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Kosakoy, Novri Tangkuman justru
mengaku prihatin dengan Kosakoy yang menurut dia adalah rekannya itu.
"Saya dengan dia berteman, makanya saya prihatin dia sudah dibodohi dan
diperalat oleh orang-orang yang tak jelas, yang hanya memanfaatkannya
untuk mendapatkan uang. Mereka itu kan bukan pengurus partai, kok dengan
mudahnya dia percaya," ujarnya prihatin.
Terkait uang Rp12,5 juta yang diungkapkan Kosakoy, Tangkuman
menjelaskan bahwa uang tersebut dia berikan kepada Ketua DPD PPDI Sulut,
Ismail Siden, untuk mengubah nama calon yang akan menggantikannya di
DPRD Mitra, karena ternyata nama yang diajukan oleh DPD PPDI bukan
Kosakoy, melainkan Muksin Bilfagih, yang jelas-jelas pada Pemilu 2009
lalu tak ada dalam DCT.
"Pada prinsipnya permintaan dana tersebut bukan dari saya, tapi dari
Ismail, sebagai kompensasi untuk mengganti nama Muksin dengan Kosakoy.
Karena Muksin sendiri tak pernah masuk dalam DCT, tapi secara sepihak
diusulkan oleh Ismail, selaku Ketua DPD PPDI Sulut. Namun setelah keluar
keputusan MK, DPP memandang perlu mengeluarkan surat, yang substansi
menegaskan posisi saya di DPRD Mitra agar tak di PAW," tandasnya.
sumber: manado.tribunnews.com
https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867