Saturday, August 31, 2013

Harus Ada Rekam Jejak Bagi PNS

Pemerintah Kabupaten () melalui pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) diminta untuk melakukan rekam jejak bagi para Pegawai Negeri Sipil () di daerah tersebut.
Hal ini penting dilakukan guna memudahkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melakukan kajian dan evaluasi terhadap kinerja PNS termasuk untuk penempatan jabatan ketika dilaksanakan rolling.
“Kalo itu dilakukan, tentu akan memudahkan dalam melakukan penempatan jabatan. Selain ada kajian dan evaluasi, kan tinggal dilihat bagaiman rekam jejak yang bersangkutan. Dengan demikian tentunya akan menghasilkan pegawai yang berkualitas dan memegang jabatan sesuai dengan kepangkatan juga latar belakang ilmu,” ujar pengamat pemerintah, .
Lanjut Ngantung, hal ini sendiri tentunya akan memberikan dampak positif bagi aparatur pemerintahan. Dimana jika rekam jejak dilakukan pastinya akan memberikan kemudahan bagi bupati untuk melihat trak rekor jajarannya, termasuk di dalamnya soal layak tidaknya yang bersangkutan diangkat memegang sebuah jabatan.
Senada dengan Ngantung, pelaksana tugas (plt) Kepala Mitra Ir Moody Rondonuwu MT juga memiliki pandangan yang sama. Menurutnya selain penting untuk pertimbangan jabatan, lewat rekam jejak akan dapat dilihat mereka-mereka (pejabat, red) yang belum pernah ikut bimbingan teknis (Bimtek), tentu perlu diiukutkan oleh pihak pemerintah.
“Rekam jejak memang sangat penting untuk dilakukan, apalagi perbaikan sistem birokrasi aparatur pemerintahan menjadi prioritas sebagaiman visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih Mitra,” kata Moody.



sumber : beritamanado.com

Friday, August 30, 2013

Usulan Penambahan 42 Kouta CPNS Mitra Tunggu Petujuk KemenPAN-RB

Ratahan – Setelah melakukan lobi, hampir dipastikan penambahan kouta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 42 pada penerimaan CPNS di Kabupaten (Mitra) nampaknya akan segera mendapakan jawaban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (). “Ada kemungkinan disetujui, karena usulan yang kita sampaikan sudah melaui kajian matang sesuai dengan kebutuhan. Dimana penambahan kuota sebanyak 42 CPNS ini memang sudah sangat diperlukan, apalagi Mitra sebagai kabupaten baru tentu masih sangat memerlukan penambahan pegawai,” jelas Kepala melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, .
Formasi yang diusulkan sendiri untuk penambahan kuota ini, sama seperti formasi awal yakni tenaga guru, kesehatan dan teknis. “Mudah-mudahan saja formasi yang nantinya dijemput besok (Jumat 30/8) di KemenPAN-RB, sudah serentak dengan formasi yang baru diusulkan kembali yakni sebanyak 42. Jika itu desetujui, dengan demikian kouta CPNS yang sudah disetujui sebelumnya yakni sebanyak 50 akan menjadi 92,” tukasnya.
sumber: beritamanado.com

DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PEMILU 2014

DAFTAR CALON TETAP (DCT)

ANGGOTA DPRD KABUPATEN  MINAHASA TENGGARA

PEMILU 2014



PDIP






NOMOR URUT
NAMA CALON
JENIS
KELAMIN
KAB/KOTA/KECAMATAN
TEMPAT TINGGAL CALON
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 1
1
DELLY MAKALOW
P
Tombatu Utara
2
CORRY C. KAWULUSAN
P
Tombatu Timur
3
NIKO R.F.PELLENG
L
Silian Raya
4
ADELEYNE P.PELLENG
P
Toluaan
5
BERTY S.RUMOCHOY
L
Tombatu
6
JESAJA O.LEGI
L
Tombatu Utara
7
ROYKE J. SOMBA
L
Touluaan Selatan
42,86 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 2
1
SEMUEL MONTOLALU
L
Ratahan
2
SAMMY PONGILATAN
L
Ratahan Timur
3
ORNI C.WANTAH
P
Ratahan
4
VOCKE J.A.OMPI
L
Pasan
5
HENDRIK M.T. UGUY, ST
L
Pasan
6
IVONE ADAM
P
Ratahan
7
JUNUS TIMPAL, S.Pd
L
Ratahan Timur
8
MARTY M. OLE, S.Mn
P
Ratahan
. 37,50 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 3
1
Drs. TAVIV WATUSEKE
L
Ratatotok
2
DEKKER MAMUSUNG
L
Ratatotok
3
MAHGRITA TAMPI
P
Belang
4
CHRIS S. RUMANSI, SP. MSi
L
Belang
5
ARTLY KOUNTUR, S.Sos
L
Belang
6
RISKE M.ANDARIA, S.Sos
P
Belang
7
ZUSAN WILLEM, S.Pd
P
Belang
42,86 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
Jumlah bakal calon untuk seluruh daerah pemilihan sebanyak = 22.(Dua 
 Puluh Dua)



                      Partai Golkar Mitra

 

 

NOMOR URUT
NAMA CALON
JENIS
KELAMIN
KAB/KOTA/KECAMATAN
TEMPAT TINGGAL CALON
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 1
1
Pdt.SONY E. MANDAGI,S.Th, S.Pd.K
L
Touluaan
2
FREDY LIKUAJANG
L
Tombatu Timur
3
ESTHER A. PELLENG
P
Tombatu Utara
4
OT LIWE
L
Touluaan Selatan
5
ANNIE B.BOSEKE
P
Tombatu
6
Drs. FRANS ROLOS
L
Tombatu Timur
7
TEMMY NARAY
L
Tombatu Timur
8
IENTJE  W. PANGEMANAN,SE
P
Tombatu
9
SONY JURGES PONDALOS, SE
L
Tombatu
30,00 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 2
1
Drs. Nicolaas Julius Usoh, Msi
L
Ratahan Timur
2
Okta Kawengian
L
Pasan
3
Julista M. Thungari
P
Ratahan Timur
4
Meldy Untu, SE
L
Pusomaen
5
Arce Manawan
L
Ratahan
6
Lanny H. Punusingon
P
Ratahan
7
Charla Tangkuman
P
Ratahan Timur
8
Djefry Ramaka Powa
L
Ratahan
 37,50 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 3
1
TONNY HENDRIK LASUT, Am.Tm
L
Ratatotok
2
VENTJE GOLUNG
L
Belang
3
CONCHITA ADAM
P
Ratatotok
4
BOY ALBERT TARORE
L
Ratatotok
5
HERIANTO LAHARUN
L
Belang
6
FIRLIAN NINGSIH MIMBAR
P
Belang
33,30 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
Jumlah bakal calon untuk seluruh daerah pemilihan sebanyak = 23..(Dua Puluh Tiga)



                          Partai Gerindra





NOMOR URUT
NAMA CALON
JENIS
KELAMIN
KAB/KOTA/KECAMATAN
TEMPAT TINGGAL CALON
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 1
1
IVANDRY MATU
L
Tombatu Utara
2
JIMMY M.L.SANDAG
L
Silian Raya
3
VALENSIA KOLANUS
P
Minahasa Utara / Kec. Kalawat
4
TOAR TANGIAN
L
Tombatu Timur
5
GRACE MOKORIMBAN
P
Tombatu Utara
6
ASWIN M.I. POLII
L
Tombatu Utara
7
JHONNY KAWULUSAN
L
Tombatu Timur
8
ANNIE A. TANGIAN
P
Tombatu Timur
9
ASRI NARAY
L
Pasan
10
JOHANIS K. MUNAISECHE
L
Tombatu Utara
30,00 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 2
1
NOVIE MAXIE SUALANG
L
Biak Numfor / Kec. Samofa
2
NOVIE NOLI KOLINUG, SH
L
Ratahan Timur
3
FLORA INDIRA TANGKUDUNG
P
Pasan
4
ALKINDI BILFAQIH
L
Pusomaen
5
JANE NOVITA MAKALEW
P
Pusomaen
6
VEDDY OMPI
L
Pasan
7
ALVIEN R.RUATA
L
Pusomaen
8
MASYE MAENGKOM
P
Wioi
37,50 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 3
1
SUPARTI LOGOR
L
Belang
2
ERPHAN MAMENTU
L
Belang
3
MEISKE MANDANG
P
Manado / Malalayang
4
TIWATU JEFFREY JIMMY BILLY, S.IP
L
Manado / Malalayang
5
NOLDY MAKALEW
L
Ratatotok
6
FRANSISCA FITJE MONTOLALU
P
Manado
33,30 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
Jumlah bakal calon untuk seluruh daerah pemilihan sebanyak = 24..(Dua Puluh Empat)




                        Partai Demokrat





NOMOR URUT
NAMA CALON
JENIS
KELAMIN
KAB/KOTA/KECAMATAN
TEMPAT TINGGAL CALON
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 1
1
Katrien Anna Mokodasser
P
Touluaan
2
Martinus Tomy Pauran
L
Tombatu Utara
3
Fery Hendry Pelleng, ST
L
Tombatu
4
Jois Jetje Tuda
P
Tombatu Utara
5
Ryan Johanes Sandag
L
Silian Raya
6
Heldy A. F. Rondonuwu
L
Tombatu Timur
7
Jel Martin Runtunuwu
P
Touluaan Selatan
8
Rogers Kumenap, SE
L
Tombatu Timur
9
Vanly Manuel Pongulu
L
Tombatu
10
Ventje Katupayan
L
Touluaan Selatan
30 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 2
1
Nolly Narsisus Langingi
L
Ratahan
2
Ir. Nerni Potalangi, Msi
P
Ratahan Timur
3
Nofri Fanni Tangkuman
L
Ratahan Timur
4
Stenley Ratumbanua
L
Pusomaen
5
Sientje Rantung
P
Ratahan
6
Herman Gerson Ole
L
Pasan
7
Veppy Jeldi Rambi, S.Pt
L
Pasan
8
Venny Velty Umboh
P
Ratahan Timur
37,50 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
DAERAH PEMILIHAN : MINAHASA TENGGARA 3
1
Hj. Suriani Tora, SPd
P
Belang
2
Adrianus Arnold Manopo
L
Ratatotok
3
Ricky Wullur, SH
L
Belang
4
Reigen Yusuf Pantow
L
Ratatotok
5
Stella Aneke Mamangkey, SPd
P
Ratahan
6
Stevi Steven Lumintang
L
Ratatotok
7
Elvie Meiske Pitoi
P
Ratatotok
42,86 % Keterwakilan Perempuan dan memenuhi Penempatannya
Jumlah bakal calon untuk seluruh daerah pemilihan sebanyak = 25..(Dua Puluh Lima)








sumber: tribunnews.com





























Gedung Gereja GPdI Alva Omega Ludes Terbakar

Musibah kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sebuah gedung gereja jemaat GPdI Alva Omega, Desa Ratatotok Tenggara, ludes dilalap si jago merah, Kamis (29/8) malam.
Taviv Watuseke, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, yang rumahnya tak jauh dari gedung gereja tersebut, kepada Tribun Manado mengatakan, kebakaran itu tidak saja menghanguskan gedung gereja, tapi juga bangunan pastori gereja.
"Karena apinya cukup besar dan sulit dipadamkan, gedung gereja dan pastori ludes terbakar, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu, sementara untuk kerugian materil diperkirakan berkisar 200 an juta rupiah," ujar Watuseke.
Mendapat informasi kebakaran, warga desa setempat serta warga di beberapa desa yang dekat, langsung bergotong royong memadamkan kobaran api yang melalap semua bagian bangunan. "Dengan peralatan seadanya, seperti alkon dan ember, warga berupaya membantu memadamkan api," ujarnya.



sumber: tribunnews.com

Thursday, August 29, 2013

Kosakoy Sebut PAW Sah Berdasarkan Aturan, Tangkuman Nyatakan PTUN

Ratahan – Proses Pergantian Antar Waktu () terhadap dari kursi DPRD Mitra oleh calon pengganti yakni Warni Kosakoy kian memanas.
Pasalnya, merasa keabsahan atas surat-surat untuk proses PAW yang dilakukan Kosakoy adalah tidak sah atau telah dipalsukan. Politisi dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia () ini menegaskan segera mambawa masalah ini ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara ().
“Saya akan PTUN keabsahan surat-surat PAW yang tengah dilakukan kubuh Warni Kosakoy, karena semua palsu. Sudah jelas sejak Juni lalu kepengurusan DPD PPDI Sulut yang dipimpin Ismael S telah dianulir oleh SK DPP PPDI, kenapa sekarang malah muncul surat-surat yang menyatakan dari DPD Sulut,” tegas Tangkuman sembari menambahkan, sesuai putusan mahkama konstitusi maka tidak diharusnya dirinya harus di PAW, namun semua dikembalikan kepada partai. Dan kekuatan itulah yang dipegangnya.
Lanjutnya, saat ini dirinya memiliki senjata pamungkas untuk menyelesaikan proses PAW ini. Dimana semua surat-surat dan SK yang sah dari DPP tengah dipegangnya, maka sangat keliru kalau kemudian muncul masalah ini. “Kan oleh DPP tidak ada proses PAW, kenapa sekarang ada yang ribut. Belum lagi sejak dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, semua kepengurusan PPDI di daerah telah dibekukan dan diambil alih oleh DPP. Sekarang dari mana surat PAW Kusakoy bisa dinyatakan sah,” tanya Tangkuman.
Sementara itu, Kosakoy saat ditemui wartawan di kantor mengatakan, sesuai surat pengunduran diri Tangkuman sebagai anggota atau pengurus partai PPDI dikarenakan kembali maju sebagai Calon Legislatif dari partai lain, maka saat yang bersangkutan secara resmi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) partai lain distulah yang menjadi dasar pengusulan PAW bagi Tangkuman dilakukan pihaknya. “Dasarnya karena aturan menyebutkan demikian, maka proses PAW harus dilakukan,” terang Kokasoy.



 Penulis: rul |


sumber : beritamanado.com

Soal RTRW Mitra, Pemkab Berharap Segera Dapat Persetujuan Gubernur

Ratahan – Berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai acuan untuk pembangunan Kabupaten Mitra, saat ini sudah tidak ada masalah. Dengan demikian sudah bisa dipastikan waktu dekat ini Mitra segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
“Semua sudah sinkron, baik dengan Pemerintah Provinsi Sulut maupun pemerintah pusat. Untuk saat ini sendiri kita tinggal menunggu persetujuan dari gubernur terhadap hasil evaluasi RTRW yang sudah dilakukan,” terang Plt Kepala Bappeda Mitra Ir Moody Rondonuwu MT, Kamis (28/8) kepada BeritaManado.com.
Rondonuwu sendiri berharap dengan tidak adanya kendala atas evaluasi , mengingat sudah sangat penting untuk penyelenggaraan pemerintahaan termasuk didalamnya pembangunan daerah dan investasi, diharapkan segera mendapat persetujuan gubernur.
“Untuk kabupaten/kota di Sulut hasil evaluasi Mitra yang paling siap dan tidak ada masalah. Olehnya kami berharap secepatnya aan mendapatkan persetujuan dari pak gubernur DR SH Sarundajang,” pintahnya.




sumber: beritamanado.com

Wednesday, August 28, 2013

Warga Mengeluh, Elpiji 3 Kg Dijual Rp 25 Ribu




– Sudah harganya melambung tinggi yakni Rp 25 ribu, ketersediaan stok elpiji 3 kilogram pun sulit ditemukan di beberapa wilayah di Kabupaten (Mitra). Hal ini kemudian membuat warga mengeluh.
Seperti dialami ibu Rita misalnya. Warga Kecamatan ini mengeluhkan elpiji 3 kilogram susah ditemukan baik di pangkalan maupun di agen pengecer. “Sudah beberapa hari ini elpiji 3 kilogram kosong. Bagaimana mau masak kalau gas kosong,” keluhnya, Kamis (28/8).
Diakui ibu Rita, dirinya sempat mendapatkan elpiji 3 kilogram disalah satu warung di Kecamatan , tetapi harganya sudah dinaikkan. “Masa elpiji 3 kilogram dijual Rp 25 ribu. Ini sangat menyusahkan kami selaku ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Ia pun berharap kondisi ini mendapat perhatian serius pihak pertamina maupun Pemkab Mitra. “Tolonglah ketersediaan gas diperhatikan, termasuk awasi penjualan jangan sampai harga dinaikkan seenaknya baik oleh pangkalan, agen juga pengecer,” ujarnya.
Sementara itu terkait hal ini Pemkab Mitra melalui Bagian Perekonomian belum berhasil dimintai konfirmasi lantaran sedang tidak berada di tempat.
 
 
 
 
sumber : beritamanado.com

BKDD Mitra Kembali Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat





Ratahan - Kinerja jajaran Badan Kepegawain dan Diklat Daerah (BKDD) kabupaten () patut diacungi jempol. Pasalnya instansi yang dipimpin SH ini terus melakukan lobi ke pemerintah pusat terkait adanya penambahan kuota penerimaan .
“Kita berharap dengan lobi yang dilakukan akan ada penambahan kuota penerimaan CPNS dari sebelumnya hanya lima 50 paling tidak bisa bertambah. Ini penting mengingat kebutuhan pegawai di daerah ini masing cukup banyak,” ujar Kepala BKDD Phebe Punuindoong SH.
Diketahui sesuai persetujuan pemerintah pusat, Mitra hanya memperoleh kuota penerimaan CPNS sebanyak 50 orang. Hanya saja hal ini belum sepenuhnya final lantaran tidak mencukupi akan kebutuhan di daerah ini, sehingga upaya lobi terus dilakukan BKDD.
“Memang kalau dilihat dari kebutuhan pegawai, idealnya Mitra masih membutuhkan sekitar 2000-an PNS. Hal tersebut dapat dipenuhi tidak sekaligus tetapi bertahap. Dan kalau tahun ini diberikan hanya 50 dari 250 yang diusulkan itu terlalu sedikit,” tukasnya.


sumber: beritamanado.com


 https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867

Kosakoy Mengaku Sempat Dimintai Uang


Polemik terkait proses usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPD) atas nama Norvi Tangkuman, kembali diangkat. Warnick Kosakoy, calon pengganti Tangkuman, Selasa (27/8) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, guna berkonsultasi dengan pihak KPU terkait proses PAW terhadap Tangkuman. 

 

 

Dalam konfrensi persnya sebelum bertemu pihak KPU Mitra, Kosakoy secara tegas menyatakan bahwa proses PAW terhadap Tangkuman, tak bisa dianulir lagi, pasalnya yang bersangkutan telah menyatakan diri mundur dari keanggotaan DPRD Mitra. "Ketika dia masuk DCS Partai Demokrat, kan sudah ada pernyataan mundur. Jadi tak ada alasan untuk menghambat atau menghalang-halangi proses PAW terhadap Tangkuman," tegas Kosakoy yang didampingi dua rekannya.
Selain itu kata Kosakoy, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda, harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Proses pengunduran diri itu, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun hingga saat ini ternyata tidak juga dilakukan, hanya karena yang bersangkutan memegang surat dari DPP," ungkapnya.
Padahal menurut dia, DPP tidak punya kewenangan untuk menghambat ataupun membatalkan proses PAW terhadap anggota DPRD yang jelas-jelas sudah pindah partai. "Surat dari DPP itu jelas tidak prosedural. Selain itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan oleh DPP, sebetulnya tidak berlaku surut. Artinya keputusan yang baru tidak dengan sendirinya menganulir aturan terdahulu," jelasnya.
Tak hanya itu, Kosakoy juga ikut mempertanyakan konsistensi Tangkuman di Partainya. "Jika Tangkuman konsisten di partai, tentunya kan tidak harus pinda partai. Lalu anehnya lagi, masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandasnya.
Lebih mencengangkan lagi, menurut pengakuan Kosakoy, Tangkuman ternyata sebelumnya pernah meminta uang kepadanya untuk mengurus PAW tersebut. "Saya diminta kirim uang sebesar  Rp15 juta, namun saya baru transfer Rp12,5 juta, itu pun dilakukan dua kali. Namun setelah itu dia kesannya mulai menghindar dan menyatakan tidak jadi di PAW karena keluarnya keputusan MK," tuturnya.
Anggota komisioner KPU Mitra, Wolter Dotulong, ketika dikonfirmasi terkait proses PAW terhadap Tangkuman, mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Mitra terkait usul PAW. "Namun karena tak sesuai ketentuan, kami kembalikan. Tapi hari ini perbaikannya sudah masuk dan kami langsung memprosesnya," katanya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Kosakoy, Novri Tangkuman justru mengaku prihatin dengan Kosakoy yang menurut dia adalah rekannya itu. "Saya dengan dia berteman, makanya saya prihatin dia sudah dibodohi dan diperalat oleh orang-orang yang tak jelas, yang hanya memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Mereka itu kan bukan pengurus partai, kok dengan mudahnya dia percaya," ujarnya prihatin.
Terkait uang  Rp12,5 juta yang diungkapkan Kosakoy, Tangkuman menjelaskan bahwa uang tersebut dia berikan kepada Ketua DPD PPDI Sulut, Ismail Siden, untuk mengubah nama calon yang akan menggantikannya di DPRD Mitra, karena ternyata nama yang diajukan oleh DPD PPDI bukan Kosakoy, melainkan Muksin Bilfagih, yang jelas-jelas pada Pemilu 2009 lalu tak ada dalam DCT.
 "Pada prinsipnya permintaan dana tersebut bukan dari saya, tapi dari Ismail, sebagai kompensasi untuk mengganti nama Muksin dengan Kosakoy. Karena Muksin sendiri tak pernah masuk dalam DCT, tapi secara sepihak diusulkan oleh Ismail, selaku Ketua DPD PPDI Sulut. Namun setelah keluar keputusan MK, DPP memandang perlu mengeluarkan surat, yang substansi menegaskan posisi saya di DPRD Mitra agar tak di PAW," tandasnya.



sumber: manado.tribunnews.com





https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867

 

Selisih Tunjangan Beras Guru di Posumaen Diduga Dipotong

Selisih Tunjangan Beras Guru di Posumaen Diduga Dipotong







Selisih tunjangan beras untuk guru di Kecamatan Posumaen diduga dipotong.  Lewat pesan singkat, seorang guru yang meminta namanya tak disebutkan mengungkapkan kekecewaan sekaligus kekesalannya terhadap pihak Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olargara (Dikpora) Kecamatan Posumean yang membayar hak mereka tak sesuai.

"Kemarin kami guru-guru di Posumaen telah menerima selisih tunjangan beras yang belum terbayar. Namun sangat disayangkan karena dari 18 bulan yang seharusnya kami terima, yang disalurkan ternyata hanya untuk lima bulan," katanya, Selasa (27/8).

Aksi potongan terhadap tunjangan maupun gaji duru itu, menurut sumber sudah sering terjadi. Bahkan setiap bulan gaji mereka katanya ikut dipotong. "Namun sangat disayangkan karena potongan itu, tak ada kejelasan pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Terkait hal itu, Plt Kepala Cabang Dikpora Posumaen, Wilson Woyongan, ketika dikonfirmasi membantah bila pihaknya disebut melakukan pemotongan tunjangan. "Memang kemarin ada pembayaran selisih tunjangan, namun tak benar ada potongan," tegasnya.

Kepala Dikpora Mitra, Olvie Sumual ketika dimintai tanggapannya terkait itu, mengaku masih akan mengkros ceknya. "Saya baru tahu dari anda. Jadi nanti saya cek ke pihak Cabang Dinas. Intinya, hak guru harus diberikan tak boleh dipotong," tegasnya



sumber: manado.tribunnews.com

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

 

 

Untuk menjamin tertibnya pelaksanaan sosialisasi dan kampanye para calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Mitra, KPU Mitra bersama Panwaslu, Kepolisian dan Badan Kesbangpolinmas, Senin (26/8/2013) kemarin, sepakat menetapkan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Poin-poin yang disepakati dalam rapat koordinasi bersama itu antara lain:

Pertama, alat peraga kampanye tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gudang milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan dan sekolah. Jarak pasangan alat peraga kampanye harus berada pada radius lima meter dari jalan-jalan protokoler, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan;

Kedua, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada tempat milik perorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;

Keempat, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit satu meter dari alat peraga kampanye calon lainnya;
Kelima, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berwenang memerintahkan pelaksana kampanye yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut;

Keenam, pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dan Panwaslu kabupaten, berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pelaksana kampanye;
Ketujuh, pemasangan alat peraga panji harus tegak lurus tidak mengganggu kepentingan umum;

Kedelapan, spanduk harus ditempatkan/dipasang sejajar mengikuti arah pagar/tembok;
Kesembilan, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye, paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


sumber: manado.tribunnews.com