Wednesday, August 28, 2013

Warga Mengeluh, Elpiji 3 Kg Dijual Rp 25 Ribu




– Sudah harganya melambung tinggi yakni Rp 25 ribu, ketersediaan stok elpiji 3 kilogram pun sulit ditemukan di beberapa wilayah di Kabupaten (Mitra). Hal ini kemudian membuat warga mengeluh.
Seperti dialami ibu Rita misalnya. Warga Kecamatan ini mengeluhkan elpiji 3 kilogram susah ditemukan baik di pangkalan maupun di agen pengecer. “Sudah beberapa hari ini elpiji 3 kilogram kosong. Bagaimana mau masak kalau gas kosong,” keluhnya, Kamis (28/8).
Diakui ibu Rita, dirinya sempat mendapatkan elpiji 3 kilogram disalah satu warung di Kecamatan , tetapi harganya sudah dinaikkan. “Masa elpiji 3 kilogram dijual Rp 25 ribu. Ini sangat menyusahkan kami selaku ibu rumah tangga,” ungkapnya.
Ia pun berharap kondisi ini mendapat perhatian serius pihak pertamina maupun Pemkab Mitra. “Tolonglah ketersediaan gas diperhatikan, termasuk awasi penjualan jangan sampai harga dinaikkan seenaknya baik oleh pangkalan, agen juga pengecer,” ujarnya.
Sementara itu terkait hal ini Pemkab Mitra melalui Bagian Perekonomian belum berhasil dimintai konfirmasi lantaran sedang tidak berada di tempat.
 
 
 
 
sumber : beritamanado.com

BKDD Mitra Kembali Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat





Ratahan - Kinerja jajaran Badan Kepegawain dan Diklat Daerah (BKDD) kabupaten () patut diacungi jempol. Pasalnya instansi yang dipimpin SH ini terus melakukan lobi ke pemerintah pusat terkait adanya penambahan kuota penerimaan .
“Kita berharap dengan lobi yang dilakukan akan ada penambahan kuota penerimaan CPNS dari sebelumnya hanya lima 50 paling tidak bisa bertambah. Ini penting mengingat kebutuhan pegawai di daerah ini masing cukup banyak,” ujar Kepala BKDD Phebe Punuindoong SH.
Diketahui sesuai persetujuan pemerintah pusat, Mitra hanya memperoleh kuota penerimaan CPNS sebanyak 50 orang. Hanya saja hal ini belum sepenuhnya final lantaran tidak mencukupi akan kebutuhan di daerah ini, sehingga upaya lobi terus dilakukan BKDD.
“Memang kalau dilihat dari kebutuhan pegawai, idealnya Mitra masih membutuhkan sekitar 2000-an PNS. Hal tersebut dapat dipenuhi tidak sekaligus tetapi bertahap. Dan kalau tahun ini diberikan hanya 50 dari 250 yang diusulkan itu terlalu sedikit,” tukasnya.


sumber: beritamanado.com


 https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867

Kosakoy Mengaku Sempat Dimintai Uang


Polemik terkait proses usulan pengganti antar waktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPD) atas nama Norvi Tangkuman, kembali diangkat. Warnick Kosakoy, calon pengganti Tangkuman, Selasa (27/8) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, guna berkonsultasi dengan pihak KPU terkait proses PAW terhadap Tangkuman. 

 

 

Dalam konfrensi persnya sebelum bertemu pihak KPU Mitra, Kosakoy secara tegas menyatakan bahwa proses PAW terhadap Tangkuman, tak bisa dianulir lagi, pasalnya yang bersangkutan telah menyatakan diri mundur dari keanggotaan DPRD Mitra. "Ketika dia masuk DCS Partai Demokrat, kan sudah ada pernyataan mundur. Jadi tak ada alasan untuk menghambat atau menghalang-halangi proses PAW terhadap Tangkuman," tegas Kosakoy yang didampingi dua rekannya.
Selain itu kata Kosakoy, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 161/3294/Sj tertanggal 24 Juni 2013, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda, harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Proses pengunduran diri itu, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun hingga saat ini ternyata tidak juga dilakukan, hanya karena yang bersangkutan memegang surat dari DPP," ungkapnya.
Padahal menurut dia, DPP tidak punya kewenangan untuk menghambat ataupun membatalkan proses PAW terhadap anggota DPRD yang jelas-jelas sudah pindah partai. "Surat dari DPP itu jelas tidak prosedural. Selain itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan oleh DPP, sebetulnya tidak berlaku surut. Artinya keputusan yang baru tidak dengan sendirinya menganulir aturan terdahulu," jelasnya.
Tak hanya itu, Kosakoy juga ikut mempertanyakan konsistensi Tangkuman di Partainya. "Jika Tangkuman konsisten di partai, tentunya kan tidak harus pinda partai. Lalu anehnya lagi, masih menuntut eksis di partai yang ditinggalkannya ? Itu kan aneh, logikanya gak masuk," tandasnya.
Lebih mencengangkan lagi, menurut pengakuan Kosakoy, Tangkuman ternyata sebelumnya pernah meminta uang kepadanya untuk mengurus PAW tersebut. "Saya diminta kirim uang sebesar  Rp15 juta, namun saya baru transfer Rp12,5 juta, itu pun dilakukan dua kali. Namun setelah itu dia kesannya mulai menghindar dan menyatakan tidak jadi di PAW karena keluarnya keputusan MK," tuturnya.
Anggota komisioner KPU Mitra, Wolter Dotulong, ketika dikonfirmasi terkait proses PAW terhadap Tangkuman, mengatakan bahwa, beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Mitra terkait usul PAW. "Namun karena tak sesuai ketentuan, kami kembalikan. Tapi hari ini perbaikannya sudah masuk dan kami langsung memprosesnya," katanya.
Dikonfirmasi terkait pernyataan Kosakoy, Novri Tangkuman justru mengaku prihatin dengan Kosakoy yang menurut dia adalah rekannya itu. "Saya dengan dia berteman, makanya saya prihatin dia sudah dibodohi dan diperalat oleh orang-orang yang tak jelas, yang hanya memanfaatkannya untuk mendapatkan uang. Mereka itu kan bukan pengurus partai, kok dengan mudahnya dia percaya," ujarnya prihatin.
Terkait uang  Rp12,5 juta yang diungkapkan Kosakoy, Tangkuman menjelaskan bahwa uang tersebut dia berikan kepada Ketua DPD PPDI Sulut, Ismail Siden, untuk mengubah nama calon yang akan menggantikannya di DPRD Mitra, karena ternyata nama yang diajukan oleh DPD PPDI bukan Kosakoy, melainkan Muksin Bilfagih, yang jelas-jelas pada Pemilu 2009 lalu tak ada dalam DCT.
 "Pada prinsipnya permintaan dana tersebut bukan dari saya, tapi dari Ismail, sebagai kompensasi untuk mengganti nama Muksin dengan Kosakoy. Karena Muksin sendiri tak pernah masuk dalam DCT, tapi secara sepihak diusulkan oleh Ismail, selaku Ketua DPD PPDI Sulut. Namun setelah keluar keputusan MK, DPP memandang perlu mengeluarkan surat, yang substansi menegaskan posisi saya di DPRD Mitra agar tak di PAW," tandasnya.



sumber: manado.tribunnews.com





https://www.facebook.com/pages/MASYARAKAT-PEDULI-MINAHASA-TENGGARA/114738662867

 

Selisih Tunjangan Beras Guru di Posumaen Diduga Dipotong

Selisih Tunjangan Beras Guru di Posumaen Diduga Dipotong







Selisih tunjangan beras untuk guru di Kecamatan Posumaen diduga dipotong.  Lewat pesan singkat, seorang guru yang meminta namanya tak disebutkan mengungkapkan kekecewaan sekaligus kekesalannya terhadap pihak Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olargara (Dikpora) Kecamatan Posumean yang membayar hak mereka tak sesuai.

"Kemarin kami guru-guru di Posumaen telah menerima selisih tunjangan beras yang belum terbayar. Namun sangat disayangkan karena dari 18 bulan yang seharusnya kami terima, yang disalurkan ternyata hanya untuk lima bulan," katanya, Selasa (27/8).

Aksi potongan terhadap tunjangan maupun gaji duru itu, menurut sumber sudah sering terjadi. Bahkan setiap bulan gaji mereka katanya ikut dipotong. "Namun sangat disayangkan karena potongan itu, tak ada kejelasan pertanggungjawabannya," ungkapnya.

Terkait hal itu, Plt Kepala Cabang Dikpora Posumaen, Wilson Woyongan, ketika dikonfirmasi membantah bila pihaknya disebut melakukan pemotongan tunjangan. "Memang kemarin ada pembayaran selisih tunjangan, namun tak benar ada potongan," tegasnya.

Kepala Dikpora Mitra, Olvie Sumual ketika dimintai tanggapannya terkait itu, mengaku masih akan mengkros ceknya. "Saya baru tahu dari anda. Jadi nanti saya cek ke pihak Cabang Dinas. Intinya, hak guru harus diberikan tak boleh dipotong," tegasnya



sumber: manado.tribunnews.com

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berikut Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

 

 

Untuk menjamin tertibnya pelaksanaan sosialisasi dan kampanye para calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Mitra, KPU Mitra bersama Panwaslu, Kepolisian dan Badan Kesbangpolinmas, Senin (26/8/2013) kemarin, sepakat menetapkan lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Poin-poin yang disepakati dalam rapat koordinasi bersama itu antara lain:

Pertama, alat peraga kampanye tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti gereja, masjid, vihara, pura serta rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gudang milik pemerintah, gedung lembaga pendidikan dan sekolah. Jarak pasangan alat peraga kampanye harus berada pada radius lima meter dari jalan-jalan protokoler, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang jalan dan lapangan;

Kedua, alat peraga kampanye dapat ditempatkan pada tempat milik perorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah setempat;

Keempat, pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit satu meter dari alat peraga kampanye calon lainnya;
Kelima, KPU Kabupaten Minahasa Tenggara berwenang memerintahkan pelaksana kampanye yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut;

Keenam, pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dan Panwaslu kabupaten, berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pelaksana kampanye;
Ketujuh, pemasangan alat peraga panji harus tegak lurus tidak mengganggu kepentingan umum;

Kedelapan, spanduk harus ditempatkan/dipasang sejajar mengikuti arah pagar/tembok;
Kesembilan, peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye, paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.


sumber: manado.tribunnews.com